Kak Admin, apabila perusahaan bergerak di bidang jasa persewaan barang, dan menagihkan jasa sewa pada customer. Namun kebanyakan customer tidak memotong pph 23. Apakah kami harus menyetorkan sendiri pph23 nya? Mohon info ya.
Mas surya untuk PPh 23 apabila pemberi penghasilan bukan merupakan pemotong PPh 23 maka bukan merupakan objek pemotongan pph 23. Silakan penghasilan tersebut bisa dilaporkan pada SPT Tahunan Badan pada kolom penghasilan sehubungan dengan pekerjaan/penghasilan diluar usaha (tergantung usaha sewa ini adalah usaha utama WP atau bukan)
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO