Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

min kalo kita mau pembetulan atas PPH yg sebelumnya msh menggukan pelaporan espt, untuk pembetulannya pake unifikasi atau tetap di espt? Mas, mbak izin memastikan jika seperti itu masih bisa pakai eSPT ya?


Jawaban

Kalo normalnya masih espt, pembetulan espt juga PER-24/PJ/2021 pasal 13

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U H A B B
S W G H I