Mau pembetulan SPT PPh 21 pegawai tidak tetap yg tidak memperoleh insentif DTP, apa realisasinya harus pembetulan juga?
Sepanjang atas pembetulan tersebut tidak mengubah laporan realisasi maka tidak perlu dilakukan pembetulan atas laporan realisasinya
ANNAS KURNIA RAMADHAN