penyampaian validasi ssp PPhTB ke KPP masih bisa atau harus secara elektronik?
Untuk keperluan pembuktian pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus mengisi formulir dengan mengakses laman Direktorat Jenderal Pajak. (pasal 3 PER-21/2019)
ANNAS KURNIA RAMADHAN