Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apa itu efaktur host to host?


Jawaban

Aplikasi e-Faktur Host-to-Host sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat digunakan oleh PKP yang membuat e-Faktur melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi perpajakan berupa penyelenggaraan aplikasi e-Faktur Host-to-Host.

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D F᠎ W᠎ M A
H​ F I D B