Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya adalah ASN yang memiliki pekerjaan bebas dan istri juga bekerja membantu mengelolah, kemudian saya juga mempunyai usaha dan istri juga bekerja membantu mengelolah. untuk PTKPnya K/I/tanggungan ya mas mbak? untuk pelaporan pendapatan netonya apakah harus dirincikan berapa dari suami dan berapa dari istri ?


Jawaban

Silakan dpastikan terlebh dahulu apakah WP menggunakan PP 23 atau tidak? apakah NPWP Istri gabung dengan suami? jika iya, maka PTKP adalah K/tanggungan

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P X​ X Z W
S J N W᠎ U