saya adalah ASN yang memiliki pekerjaan bebas dan istri juga bekerja membantu mengelolah, kemudian saya juga mempunyai usaha dan istri juga bekerja membantu mengelolah. untuk PTKPnya K/I/tanggungan ya mas mbak? untuk pelaporan pendapatan netonya apakah harus dirincikan berapa dari suami dan berapa dari istri ?
Silakan dpastikan terlebh dahulu apakah WP menggunakan PP 23 atau tidak? apakah NPWP Istri gabung dengan suami? jika iya, maka PTKP adalah K/tanggungan
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI