ketentuan yang mengatur jika Suami-Istri NPWP nya gabung, maka pelaporan SPT nya berisi data penghasilan Suami dan Istri itu dimana ya?
Di lampiran PER-19/2014. Lampiran IV SPT Tahunan pada kolom harta dilaporkan dgn harta dan kewajiban/utang usaha serta harta dan kewajiban/utang non usaha pada akhir Tahun Pajak yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya.
MUHAMAD ROIHAN