Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

sy dpt surat teguran tdk lapor spt dr thn 2011-2021,2011 hingga 2017 tdk mempunyai penghasilan,sdgkan 2018-2021 ada..apakah masih bisa menggunakan tarif pp 46/23 karena penghasilan tdk melewati 4,8m?


Jawaban

Untuk wajib lapor SPT atau dikecualikan bisa dijelasin pasal 18 PMK-243/2014 , untuk surat teguran bisa dikonfirmasi ke KPP. Terkait penggunaan PP 23/2018 silakan dipastikan kembali apakah memenuhi kriteria dan penghasilan WP termasuk objek PP 23/2018 bukan.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M T J P᠎ U
Q H B G C