untuk kolom npwp pada kredit pajak pph 22 di spt tahunan badan diisi apa?
dijelaskan sesuai lampiran per 19/2014. diisi npwp pemotong/pemungut. dalam hal dibayar sendiri diinput alamat bank tempat pembayaran, jika secara sistem tidak bisa, maka bisa diinput npwp bank tempat pembayaran.
FIDHIA RETNO SAFITRI