Jasa tenaga kerja, apakah biaya akomodasi juga dibebaskan?
jasa tenaga kerja, meliputi: a) jasa tenaga kerja, b) jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan c) jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja
ELLY KUSUMAWARDANI