Sebelumnya ada pergantian direktur per masa maret, Apakah PPh 21 direktur lama (PPh 21nya jika dihitung disetahunkan itu nihil) yang sudah dibayar oleh perusahaan selama dua bulan bisa dikompensasikan ke masa berikutnya?
Pakai penghitungan pegawai yg berhenti bekerja di tahun berjalan yo mas sesuai lampiran PER-16/2016. Jika memang timbul ternyata PPh yg seharusnya dipotong lebih kecil dgn yg sudah disetor masa2 sebelumnya, maka atas LB pemotongan ke pegawai tersebut dapat menjadi pengurang di Masa Maret. Di eSPT nya nanti diinputkan nilai minus(-) senilai LB tersebut di bagian satu masa pajak atas pegawai yg berhenti tersebut.
MUHAMAD ROIHAN