WP suaminya sudah meninggal, warisannya juga sudah terbagi. Istrinya datang ke KPP tapi cuma dicetakkan NPWP istri. Sekarang ada surat dari KPP intinya menyatakan dia belum lapor SPT Tahunan. Jadinya gimana ya?
Kalau suaminya sudah meninggal dan warisannya sudah terbagi, NPWP suami bisa dihapus saja terus istrinya bisa mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sendiri
FITRI SETYANING PRATIWI