Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP suaminya sudah meninggal, warisannya juga sudah terbagi. Istrinya datang ke KPP tapi cuma dicetakkan NPWP istri. Sekarang ada surat dari KPP intinya menyatakan dia belum lapor SPT Tahunan. Jadinya gimana ya?


Jawaban

Kalau suaminya sudah meninggal dan warisannya sudah terbagi, NPWP suami bisa dihapus saja terus istrinya bisa mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sendiri

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D S C X E
L O D W P