Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

SPPB per tanggal 1 April, namun fp tanggal 29 maret, masih bisa kah dapat fasilitas?


Jawaban

jika sppb diterbitkan setelah tanggal fp, maka tidak bisa mendapatkan fasilitas.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K᠎ I U Z​ V
F I P Q P