Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

penandatangan faktur pajak. kalo mau ubah atau nambah itu gimana ?


Jawaban

di per-03 itu gak ada yg mengatur harus seperti apa, cuma ngatur kriteria penandatangan. kalo di per-24 bilangnya harus pemberitahuan. boleh dikonsultasikan ke KPP nya perlu pemberitahuan atau nggak.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B X P W J
C E J O V