besaran tertentu terkait PMK 71 berarti tarif PPN di kali 10%?
yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Penggantian;
RIZKI SAFARI