penyerahan jasa konstruksi oleh perusahaan di tlddp ke kementerian (tlddp), jasa konstruksi dilakukan/diserahkan di dalam kawasan bebas sabang. gimana cara dapet ppbj buat bikin faktur 07?
ppbj dibuat oleh pengusaha di kawasan bebas, penerima jasa dalam hal ini bukan merupakan pengusaha yg terdaftar di kawasan bebas, jd gabisa bikin ppbj. penegasan ke kpp
LIA DESI ARTANTI