Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

terkait pmk 69 tahun 2022. apabila wp memberikan jasa terkait finansial (keuangan), apakah dikenakan pph?


Jawaban

PPH atas Jasa Finansial kembali ke ketentuan Jasa di PPh 23 (PMK-141/2015), di PMK-69/2021 mengatur terkait PPN nya. Kec terkait jasa penyelenggaraan pinjam meminjam, untuk bunganya dapat terutang PPh 23.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R Y Q G W
I G W S Y