terkait pmk 69 tahun 2022. apabila wp memberikan jasa terkait finansial (keuangan), apakah dikenakan pph?
PPH atas Jasa Finansial kembali ke ketentuan Jasa di PPh 23 (PMK-141/2015), di PMK-69/2021 mengatur terkait PPN nya. Kec terkait jasa penyelenggaraan pinjam meminjam, untuk bunganya dapat terutang PPh 23.
MUHAMAD ROIHAN