input dpp dan ppn di faktur pajak atas penyerahan LPG
Jawaban
tidak diatur spesifik di pmk 62, kembali ke ketentuan umum. penyerahan menggunakan dpp nilai lain untuk penyerahan oleh badan usaha, yang ditanyakan wp penyerahan oleh agen
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.