Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya ingin bertanya mengenai PMK 67. pertanyaan saya adalah, jika perusahaan kami bergerak di bidang pialang asuransi, apakah betul tarif PPN yang digunakan di dalam PMK 67/PMK.03/2022 dalam pasal 3 ayat 2 huruf b sebesar 20% x 11%


Jawaban

PPN terutang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. di pasal 3 PMK-67/2022 disebutkan untuk pialang asuransi, PPN terutangnya adalah 20% x11% x komisi atau imbalan dalam bentuk apapun.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E X C E​ Q
M H W O R