rencananya byulan depan di pabrik saya akan ada tenaga kerja asing, kewajiban perpajakanya kita harus potong pph 26 sebesar 20%, pertanyaannya, apakah kita harus bayar ppn oversesnya?
silahkan dicek apakah memenuhi kriteria pemanfaatan BKPTB/JKP dari luar daerah pabean. jika memenuhi, terutang PPN dan setor sendiri.
EVARISTA ANGELINA LINGGA