Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Saya ingin bertanya apabila terdapat e-bukpot pph 23 masa desember 2021 yang di terbitkan tanggal 2 januari 2022, kami ingin mengetahui apakah e-bukpot tersebut boleh dikreditkan dalam spt tahunan badan tahun pajak 2021 atau mengikuti tanggal diterbitkan sehingga dikreditkannya dalam spt tahunan badan tahun pajak 2022 ?


Jawaban

Jelaskan dlu kondisi seharusnya kapan menerbitkan bukti potong sesuai pasal 15 PP94/2010, kemudian tambahkan Pasal 16 nya.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L E F I M
V W L J P