Saya ingin bertanya apabila terdapat e-bukpot pph 23 masa desember 2021 yang di terbitkan tanggal 2 januari 2022, kami ingin mengetahui apakah e-bukpot tersebut boleh dikreditkan dalam spt tahunan badan tahun pajak 2021 atau mengikuti tanggal diterbitkan sehingga dikreditkannya dalam spt tahunan badan tahun pajak 2022 ?
Jelaskan dlu kondisi seharusnya kapan menerbitkan bukti potong sesuai pasal 15 PP94/2010, kemudian tambahkan Pasal 16 nya.
DEDY FERY VERDIAN