Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya ingin menanyakan terkait perusahaan cabang, jika perusahaan mempunyai cabang tetapi cabang tsb belum memiliki npwp apakah diperlukan untuk lapor pph finalnya atas omset di perusahan cabang tersebut?


Jawaban

dijelaskan kewajiban pendaftaran NPWP sesuai pasal 3 Per-04/2020. jika transaksinya dengan cabang harusnya cabang yang melakukan penyetoran

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F A S E Y
O F D U M