saya ingin menanyakan terkait perusahaan cabang, jika perusahaan mempunyai cabang tetapi cabang tsb belum memiliki npwp apakah diperlukan untuk lapor pph finalnya atas omset di perusahan cabang tersebut?
dijelaskan kewajiban pendaftaran NPWP sesuai pasal 3 Per-04/2020. jika transaksinya dengan cabang harusnya cabang yang melakukan penyetoran
DIAN RAHMAWATI