Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pasal 33 per-03/2022 maksudnya bagaimana saat buat fp


Jawaban

buat fp kan saat seharusnya dibuat sesuai pasal 3 ayat 2 atau 4 ayat 3 jiak fp gabungan, nah jika melewati jangka waktu sesuai pasal 33 maka dianggap tidak membuat fp, nanti tidak bisa dikreditkan PPNnya oleh pembeli

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q᠎ T Y R R
Q Q X T T