Untuk fasilitas PPN dibebaskan yang sesuai PP 81/2015 ini di field Nomor Dokumen Pendukung bisa dikosongi aja kan ya? https://twitter.com/merlinachand/status/1513310990225776642
silahkan diskip aja kak, tidak ada validasi juga. saat ini untuk pembuatan fp dengan nomor dokumen pendukung yang divalidasi di efaktur adalah yang memakai SPPB terkait kawasan berikat dan PPBJ terkait kawasan bebas.
EVARISTA ANGELINA LINGGA