Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

min, jika 1 bukti potong pph 23 menggunakan dok referensi, misal faktur pajak, ttp terdiri dari bbrp faktur pajak (masa yg sama), kode objek pajak sama, hanya tanggal berbeda, apakah diperbolehkan?


Jawaban

untuk beberapa transaksi bisa dijadikan 1 bupot sepanjang memenuhi ketentuan 1 (satu) Wajib Pajak, 1 (satu) kode objek pajak, 1 (satu) Masa Pajak yang sama (pasal 4 per-04/2017)

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L R C L D
O D C T X