min, jika 1 bukti potong pph 23 menggunakan dok referensi, misal faktur pajak, ttp terdiri dari bbrp faktur pajak (masa yg sama), kode objek pajak sama, hanya tanggal berbeda, apakah diperbolehkan?
untuk beberapa transaksi bisa dijadikan 1 bupot sepanjang memenuhi ketentuan 1 (satu) Wajib Pajak, 1 (satu) kode objek pajak, 1 (satu) Masa Pajak yang sama (pasal 4 per-04/2017)
DIAN RAHMAWATI