wp ada fp yg dibuat sept 2021 dan belum dikreditkan sampe jan 22, dulu dibuat juga belum ada penyerahan. kalau sekarang mau dibatalkan bisa?
pastikan apakah memenuhi ketentuan pembatalan fp sesuai per-03/2022, kalau iya ya silakan dibatalkan. tapi kalau mau buat fp baru, pastikan memperhatikan kapan fp seharusnya dibuat juga
NEYLA AFIDA