Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

perusahaan sama sama pkp, ada menyerahkan aset, itu terutang PPN ?


Jawaban

jika bukan dalam penyertaan modal, maka terutang PPN, bisa masuk pasal 16 D UU PPN-HPP

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K H R X J
K R C D D