Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Halo min. Bisa dibalas? Sampai saya ajukan ulang permohonan pengembalian sesuai dengan arahan helpdesk KPP terkait pun, ditolak lagi dengan alasan yang seharusnya ajukan importir sbg penyetor, sedangkan importir nya saya dan penyetornya DHL. Lalu siapa yg harusnya ajukan?


Jawaban

<WRAP> #35A: terkait tata cara pengajuan pengembalian yg seharusnya tidak terutang dalam rangka impor diatur di Pasal 8 dan 9 PMK 187 th 2015 bisa dijelaskan ulang terkait dokumen yg diperlukan, dan di pasal 9 ayat 1 disebutkan: Kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalain Pasal 8 dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan. kalau mau cek resume ada di: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R F Z O W
N​ Q X J U