kalau pembelinya cabang yg dipusatkan, fpnya bagaimana sesuai per-03/2022
di per-03 disebutkannya untuk cara pengisian fp, kalau pembelinya adalah wp pusat tapi barangnya dikirim ke cabang yg dipusatkan maka cara pengisian fpnya: nama dan npwp diisi pusat, alamat diisi cabang yg menerima bkp/jkp
NEYLA AFIDA