Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wni ada penghasilan dari DN dan dari LN, sudah diLN lebih dari 183 hari, pelaporan spt nya gimana ?


Jawaban

pelaporan SPT atas ph dari DN maupun LN, jika memenuhi sebagai spln bisa mengikuti ketentuan pmk 18/2021

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I O᠎ G U C
V A᠎ F T U