Jika dikuasakan, formulir permohonan permintaan data efaktur ditandatangani oleh penerima kuasa? Dan membawa surat kuasa? Apakah betul?
Kalau kita lihat di peraturan, permintaan data efaktur ini tidak masuk ke pelaksanaan perpajakan yg tidak dapat dikuasakan. Artinya, untuk permintaan data ini seharusnya bisa dikuasakan dan memerlukan surat kuasa. Di per 16 2014 tidak disebutkan, di SE 02/2017 juga tidak disebutkan, untuk peraturannya bisa penegasan kpp ya.
NATASHA GHITA DESTYVIANI