Perusahaan kami mempunyai hutang pajak tahun 2019 dan 2020 , sehingga mengakibatkan pemblokiran rekening . 2. Kami rencana akan melunasi pokok hutang pajak , dan sisa sanksinya akan kami lunasi setelah SK Pengurangan Sanksi
pakai PMK 189/2020 pasal 33 disitu disebutin terkait pencabutan blokir 3. pasal 33 ayat 1 hurud d ——> Penanggung Pajak menyerahkan Barang lain meliputi dokumen bukti kepemilikan Barang bergerak, sertifikat tanah, sertifikat deposito, dan/atau Barang lainnya, yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran;
NATASHA GHITA DESTYVIANI