pengenaan PPN atas migas (PGN) apakah diatur Dala m uu HPP? Saat ini terutang atau dibebaskan?
jika barang yg diserahkan itu minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi, maka tetap diberikan fasilitas bebas ppn sesuai di SP-39/KLI /2022
FRISKA SALSABILA