apabila pada suatu transaksi dengan pihak kontraktor, terjadi juga pembelian barang/material dan tidak dapat dipisahkan nominalnya atas pembelian barang dan jasa konstruksi tersebut. Apakah tetap di kenakan PPh final atas jasa konstruksi sebesar keseluruhan atau bagaimana? Mohon arahannya mas/mbak
DPP potput nya mengacu pada Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum atau seharusnya tercantum dalam kontrak Jasa Konstruksi secara keseluruhan. (Pasal 1 ayat (5) PP 9/2022)
FRISKA SALSABILA