Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apabila pada suatu transaksi dengan pihak kontraktor, terjadi juga pembelian barang/material dan tidak dapat dipisahkan nominalnya atas pembelian barang dan jasa konstruksi tersebut. Apakah tetap di kenakan PPh final atas jasa konstruksi sebesar keseluruhan atau bagaimana? Mohon arahannya mas/mbak


Jawaban

DPP potput nya mengacu pada Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum atau seharusnya tercantum dalam kontrak Jasa Konstruksi secara keseluruhan. (Pasal 1 ayat (5) PP 9/2022)

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R Y P​ B L
A P᠎ P G T