wp beli tanah ke OP, tanah tsb dijadikan setoran modal ke perusahaan. Tp shm atas nama op. Atas penyerahan tnh tsb mau diterbitkan faktur oleh perusahaan karna dianggap aset perusahaan, apakah sudah benar?
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.