Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mba ada sebuah pt yg rencana nya mau menjadi pelaku usaha kripto, apakah dia harus jadi pmse dulu supaya bisa mungut?


Jawaban

Jawab normatif aja ppmse itu kan ditunjuk, kalau ga ditunjuk bisa mengajukan untuk ditunjuk Batasannya sesuai di per 12 Th 2020 itu, Kalau pkp Wajib pkp kalau melakukan penyerahan bkp/jkp dan omzet melebihi 4,8M

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D Y W W G
V R W V L