Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mas/mbak penghitungan pph 21 atas pesangon untuk karyawan tidak tetap apakah sama dengan karyawan tetap?


Jawaban

Kalo pegawai baik tetap maupun tidak tetap, bisa mengacu ke pp 68/2009 yaaa

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T U I A W
F U D C P