“#36Q (twitter) mas/mba, ijin memastikan, untuk keuntungan penjualan saham, apakah masih menjadi objek pajak? https://twitter.com/KhoyrunI/status/1511968841185722373”
#36A: Saham yang diperjualbelikan apakah di bursa efek? Jika iya, maka objek Potput Final dengan tarif 0,1% sesuai PP 14/1997. Namun jika bukan saham di bursa, maka berlaku ketentuan PPh 4(1), atas keuntungan pengalihan harta nantinya diperhitungkan di SPT Tahunan ya, mbak.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO