# 10 Q: Email: 173/PMK.03/2021: Perusahaan kami berada di batam (KPBPB) memberikan jasa ke TLDDP untuk dimanfaatkan di TLDDP dikenai PPN (PPN dipungut oleh pengusaha KPBPB). Jika transaksinya dengan badan/instansi wapu apakah kami pengusaha KPBPB yang memungut PPN atau badan/instansi wapu yang menyetor sendiri PPN-nya tersebut.
#10A: PM. Tidak ada perlakuan khusus, tetap mengikuti alur umum yakni pihak KPBPB membuat SSP sesuai Pasal 26 dan 27 PMK-173/2021.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO