Suami melampirkan penghasilan istri dari pemberi kerja, status PTKP K/I/3, namun di bukti potong 1721-A1 NPWP-nya 000, apakah boleh menjadi kredit pajak?
Jika status NPWP digabung maka silakan dapat gunakan NPWP suami untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, untuk pemotongan tiap masa sudah benar menggunakan NPWP suami, diarahkan untuk melakukan pembetulan bukti potong ke pemberi kerja
ANNAS KURNIA RAMADHAN