Perusahaan memberikan hadiah kepada seluruh pembeli apa ada aspek pemotongan PPh? apakah tetep mungut PPN juga?
Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PER-11/PJ/2015 tidak berlaku untuk :(Pasal 4 PER-11/PJ/2015) -hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi, dan -hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa. Hadiah ini merupakan objek Pajak Penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan. Untuk pe
ANNAS KURNIA RAMADHAN