mengenai aspek perpajakan batubara yg ditanyakan oleh WP, aspeknya memang hanya atas PPN dan PPh 22 saja ka ya mas mbak? Lalu utk batubara yg diekspor tetap terutang 0%, tetapi PM-nya dapat dikreditkan sehinga memungkinkan LB ya mas mbak?
PPN PPh 22, tarif ekspor BKP 0%, pengkreditan pm seperti halnya BKP lain, memungkinkan LB
SUKIRNO SUSILO