Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Izin bertanya, apakah SKPLB PPH perlu dikoreksi secara fiskal? Terimakasih


Jawaban

SKPLB bukan termasuk penghasilan, sehingga dapat dikoreksi negatif pada SPT Tahunan WP.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U D L D O
S P I​ J​ Z