mas/mba, apakah fp atas “Imbalan Jasa Penawaran Umum Perdana Saham” dan atas “Management, Underwriting, and Selling Fee” boleh dikreditkan? ini tetep mengacu ke Pasal 9 ayat 8 UU HPP, atau ada aturannya tersendiri ya? terima kasih
tidak ada diatur secara khusus ya. kembali ke pasal 9 ayat 8 mengenai PM yang tidak dapat dikreditkan. jika tidak memenuhi, silahkan dikreditkan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA