kak, Bendahara pemerintah membeli jasa catering diatas 2 jt itu akan memungut pph 22 gak ya? Atau cuma pph 21/23 saja?
pemungutan pph pasal 22 oleh instansi pemerintah hanya untuk pembelian barang ya, bukan jasa. jika transaksi jasa, maka tidak dilakukan pemungutan pph pasal 22. selain 21/23, bisa juga melakukan pemungutan atas PPN, jika yang menyerahkan jasa adalah PKP.
EVARISTA ANGELINA LINGGA