saya mau menanyakan terkait PER-03/PJ/2022 mengenai aturan upload faktur pajak keluaran maksimal tgl 15 bulan berikutnya, apakah juga berlaku untuk faktur keluaran dokumen lain seperti CK-1 Rokok?
pasal 18 ayat 1 mengacu ke pasal 12 ayat 2, sedangkan untuk dokumen lain yang diatur di pasal 21 ayat 2 dikecualikan dari kewajiban pasal 12 ayat 2. jadi pasal 18 ayat 1 ini sepertinya hanya untuk pajak keluaran ya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA