Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ttg PMK 67/2022. apakah perusahaan asuransi wajib jadi PKP? Bila per tanggal 6 April 2022 belum menjadi PKP, kemudian efektif per tanggal 21 April 2022 menjadi PKP, apakah transaksi selama bulan April 2022 (1-20 April 2022) boleh dilakukan pemungutan PPN?


Jawaban

Jadi yang dikukuhkan PKP ini sebenarnya bukan Perusahaan asuransi nya, namun Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi nya sesuai Pasal 4 PMK-67/2022. Karena jasa asuransi sudah menjadi JKP di UU PPN-HPP, maka atas penyerahan JKP oleh Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi yang sudah PKP ini terutang PPN dengan besaran tertentu. Dalam memudahkan administrasi PPN-nya, Perusahaan Asuransi ditunjuk sebagai pihak pemun

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R G H Y N
D F᠎ U S H