Suami sudah meninggal ada harta warisan yang belum terbagi, bisakah istri pakai npwp suami tersebut? sebelum suami dan istri gabung npwp
disarankan ubah data menjadi WBT. sepanjang warisan belum terbagi, maka yang menjalankan kewajiban dan hak perpajakannya ada di ahli waris.
FIDHIA RETNO SAFITRI