jika WP impor barang mendapatkan fasilitas tidak dipungut dengan menggunakan SKTD. Tapi barangnya dicatat sebagai persediaan, apakh boleh?
Terhadap alat angkutan tertentu yang atas impor dan/atau penyerahannya telah mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, dan Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat impor dan/atau perolehan: a. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau b. dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhn
EMITA IKA IMANIAR