Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika WP impor barang mendapatkan fasilitas tidak dipungut dengan menggunakan SKTD. Tapi barangnya dicatat sebagai persediaan, apakh boleh?


Jawaban

Terhadap alat angkutan tertentu yang atas impor dan/atau penyerahannya telah mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, dan Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat impor dan/atau perolehan: a. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau b. dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhn

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K T Y P C
X Q M I V