saya ingin bertanya untuk pelaporan pph 4(2) atas sewa dan konstruksi dilaporkan dimana ya pak? di cabang atau di pusat?
terdaftar di KPP BKM. pasal 6 ayat 7 Per-05/2021 dalam hal perjanjian atau kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi ditandatangani dan dibuat oleh pengurus Cabang seperti Kepala Cabang atau Kepala Perwakilan, pemotongan dan pemungutan PPh terutang di Cabang dan mekanisme pemotongan atau pemungutan, penyetoran, dan penyampaian SPT menggunakan NPWP Cabang
DIAN RAHMAWATI