Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya ingin bertanya untuk pelaporan pph 4(2) atas sewa dan konstruksi dilaporkan dimana ya pak? di cabang atau di pusat?


Jawaban

terdaftar di KPP BKM. pasal 6 ayat 7 Per-05/2021 dalam hal perjanjian atau kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi ditandatangani dan dibuat oleh pengurus Cabang seperti Kepala Cabang atau Kepala Perwakilan, pemotongan dan pemungutan PPh terutang di Cabang dan mekanisme pemotongan atau pemungutan, penyetoran, dan penyampaian SPT menggunakan NPWP Cabang

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B B᠎ W​ C V
F J M​ P S